KOMISI IX DESAK KEMENAKERTRANS MORATORIUM TKI KE SAUDI ARABIA

29-11-2010 / KOMISI IX

         Komisi IX DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  untuk melakukan  moratorium/penghentian sementara pelaksanaan pengiriman TKI ke Saudi Arabia.

Hal tersebut diungkapkan oleh sebagian besar Anggota Komisi IX  saat Rapat Kerja dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang dipimpin langsung Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/11)

Komisi IX juga mendesak untuk menyelenggarakan forum Diplomasi  G to G dalam melindungi TKI di luar negeri, yang dilakukan oleh pemerintah RI dengan pemerintah di negara tujuan. Terutama di negara yang kekerasan TKI sangat tinggi, termasuk mendorong dilakukannya lobi-lobi personal oleh para ulama/tokoh masyarakat, dan jika diperlukan juga melibatkan lembaga HAM internasional untuk ikut menekan pemerintah negara tujuan serta mengawal seluruh proses hukum.

“Terkait dengan proses penyelesaian kasus Sumiyati dan Kikim Komalasari kami minta jangan dijadikan  sebagai komoditas politik,” pinta Ribka.

Namun sebaliknya kasus ini harus dijadikan sebagai momentum bagi Kemenakertrans untuk melakukan perombakan total sistem yang ada, termasuk perubahan UU No. 39 tahun 2004 serta melakukan pengetatan aturan pengiriman TKI ke negara tujuan lainnya.

Anggota Komisi IX dari F-PKS Arif Minardi meminta Kemenakertrans  untuk mendata  seluruh  TKI di luar negeri dan bagaimana statusnya.

Sementara itu   dalam kesempatan yang sama Muhaimin berjanji berjanji akan terus mengawasi proses hukum kasus Sumiati, TKW yang dianiaya majikannya di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia berharap proses hukum berjalan dengan baik.

Namun desakan  Komisi IX  agar pemerintah melakukan moratorium  pengiriman TKI ke Arab Saudi tidak digubris. Moratorium dinilai merampas hak warga negara yang ingin migrasi guna mencari pekerjaan.

Menurut Muhaimin, moratorium juga akan menimbulkan masalah baru. Masuknya TKI ilegal dipastikan akan terjadi bila pemerintah melakukan moratorium.

"Karena migrasi itu tidak bisa dicegah. Warga masih berkeyakinan dengan menjadi TKI akan menaikan taraf hidupnya," terangnya.

Moratorium juga dikhawatirkan akan membuat perlindungan TKI yang saat ini berada di Arab Saudi menjadi lemah. Menaker pun berjanji akan mencari solusi lain agar kasus kekerasan tidak lagi menimpa para pekerja asal Indonesia. (sc)/Foto:doeh/parle/DS

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...